[go: nahoru, domu]

Perdagangan orang dalam

(Dialihkan dari Insider trading)

Perdagangan orang dalam adalah sebutan bagi perdagangan yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan atas saham atau sekuritas seperti obligasi milik perusahaan sendiri. Beberapa yurisdiksi menganggap sah secara hukum atas pengadaan perdagangan orang dalam. Namun istilah perdagangan orang dalam umumnya digunakan untuk merujuk kepada kegiatan ilegal di lingkungan pasar keuangan untuk mencari keuntungan pribadi yang biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan dan bersifat tertutup bagi manajemen.

Pelarangan

sunting

Praktik perdagangan orang dalam telah dilarang oleh banyak negara karena akan dapat mempengaruhi kepercayaan investor terhadap pasar keuangan suatu negara. Individu yang mempunyai informasi non publik dan memanfaatkannya dalam perdagangan saham atau sekuritas, memiliki kelebihan yang tidak dipunyai investor lain dan bisa mendapatkan keuntungan yang jauh melebihi investor lainnya.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ "Pengertian insider trading". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-10. Diakses tanggal 2015-02-10.