Resolusi 664 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 664 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Agustus 1990. Usai mengulang resolusi-resolusi 660 (1990), 661 (1990) dan 662 (1990), DKPBB menyerukan kembali kewajiban-kewajiban Irak di bawah hukum internasional dan menaati Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menuntut agar Irak mengijinkan dan memfasilitasi kedatangan negara-negara dari pihak ketiga ke Irak dan Kuwait.[1][2]
Resolusi 664 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 18 Agustus 1990 |
Sidang no. | 2.937 |
Kode | S/RES/664 (Dokumen) |
Topik | Irak–Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "The Gulf crisis, international law, and American foreign policy". Montana Business Quarterly. Autumn 1991.
- ^ Hume, Cameron R. (1994). The United Nations, Iran, and Iraq: how peacemaking changed . Indiana University Press. hlm. 195. ISBN 978-0-253-32874-8.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan United Nations Security Council Resolution 664 di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org