Bahasa Indonesia: Tokoh-tokoh putra Irian Barat sedang berbincang-bincang dengan Jen. Nasution saat Konferensi Cibogo, dari kiri: MS Rumagesan, Silas Papare, NL Suwages, Soegoro Atmoprasodjo
Tanggal
Sumber
Yayasan Badan Kontak Keluarga Besar Perintis Irian Barat. 1988. 25 Tahun Trikora. Jayapura: Yayasan Badan Kontak Keluarga Besar Perintis Irian Barat. Page 39
Pembuat
Yayasan Badan Kontak Keluarga Besar Perintis Irian Barat
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tokoh-tokoh putra Irian Barat sedang berbincang-bincang dengan Jen. Nasution, dari kiri: MS Rumagesan, Silas Papare, NL Suwages, Soegoro Atmoprasodjo
Abdul Haris Nasution<\/a>"}},"text\/plain":{"id":{"P180":"Abdul Haris Nasution"}}}}" class="wbmi-entityview-statementsGroup wbmi-entityview-statementsGroup-P180 oo-ui-layout oo-ui-panelLayout oo-ui-panelLayout-framed">
Uploaded a work by Yayasan Badan Kontak Keluarga Besar Perintis Irian Barat from Yayasan Badan Kontak Keluarga Besar Perintis Irian Barat. 1988. [https://books.google.co.id/books?id=650vAAAAMAAJ 25 Tahun Trikora]. Jayapura: Yayasan Badan Kontak Keluarga Besar Perintis Irian Barat. Page 39 with UploadWizard
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.